Mamam! Ayah Tiri yang Perkosa Anak 17 Tahun di Jakarta Utara Terancam Hukuman Maksimal

Mamam! Ayah Tiri yang Perkosa Anak 17 Tahun di Jakarta Utara Terancam Hukuman Maksimal

Ayah tiri AP (17), AS (44) kini menjadi tersangka usai perkosa anaknya sejak 10 tahun-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang ayah tiri berinisial ASM (42), yang perkosa anak gadisnya AP (17) hingga Hamil di Pademangan, Jakarta Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Iverson menegaskan, hukuman maksimal tersangka dalam kasus pemerkosaan anak tirinya itu, ASM terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA:Terkuak Alasan Resmi PO Kencana Tutup, Tidak Singgung Rian Mahendra!

BACA JUGA:Kasus Jedar, Polisi Kejar Christopher di Luar Negeri

"Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 13 Juni 2023.

Iver menjelaskan pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban, dalm hal ini hubungan ayah dan anak.

Iver tegaskan hukuman pelaku bisa diperberat yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, secara tidak langsung pelaku merupakan ayah dari korban yang seharusnya bersikap melindungi korban.

BACA JUGA:Mobil Pemadam Kebakaran Terguling di Pasar Minggu, Begini Kronologi Kejadiannya

BACA JUGA:Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Diputuskan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Oleh karena itu, kata Iver, tersangka ASM terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.

"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan. Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," ujarnya.

Sempat diberitakan sebelumnya, gadis dengan inisial AP (17) warga Pademangan, Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual disertai ancaman yang dilakukan ayah tirinya, ASM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: