Mamam! Ayah Tiri yang Perkosa Anak 17 Tahun di Jakarta Utara Terancam Hukuman Maksimal
Ayah tiri AP (17), AS (44) kini menjadi tersangka usai perkosa anaknya sejak 10 tahun-Foto/Dok/Andrew Tito-
Mirisnya, kasus pemerkosaan ini berlangsung jangka panjang dan dilakukan ayah tiri itu berkali-kali terhadap korban.
BACA JUGA:Masuk Partai PPP, Mardiono: Sandiaga Uno Sudah Lulus Ospek
BACA JUGA:4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
Kasus ini terbongkar setelah kakak kandung AP, YT (28), menyadari adanya perubahan bagian perut sang adik yang kian membesar pada Maret 2023.
Korban pun menjalani introgasi internal oleh kakaknya dan juga keluarganya, kornan kemudian mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh ayah tiri hingga berkali-kali.
Setelah pihak keluarga ya membawa korban ke pemeriksaan ultrasonografi alias USG, korban pun dinyatakan hamil dengan usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.
Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, akhirnya melarikan diri.
BACA JUGA:Jemaah Indonesia Berdatangan, Ini Skema PPIH Arab Saudi Hadapi Puncak Haji
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Ibu Kota dalam Rangka Ulang Tahun Jakarta, Wajib Kunjungi!
Pihak keluarga korban tetap membuat Laporan terkait kasus yang dilakukan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada 27 Maret 2023 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Kemudian selama 3 bulan polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Juni 2023.
Setelah si ayah tiri bejat tertangka, AP juga dilaporkan sudah melahirkan bayinya. Kini, usai bayi tersebut sudah berjalan satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: