Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

MK membacakan hasil keputusan uji materiil sistem pemilu 2024, Kamis 15 Juni 2023. -Mahkama Konstitusi-

JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkama Agung (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem  proporsional terbuka.

Amar putusan MK atas permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada persidangan yang digelar hari ini Kamis 15 Juni 2023. 

"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

BACA JUGA:Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. 

Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi, 'Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.

Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan konstitusi. 

Pendapat itu didasarkan pada alasan bahwa sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik yang berstatus sebagai peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945.

Dengan sistem proporsional terbuka, caleg terpilih bukan ditentukan oleh parpol yang mengusungnya, melainkan melalui suara terbanyak.

BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK

Saat menyampaikan pertimbangan sebelum pembacaan amar, MK menyatakan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.

Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus dikaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 

BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

"...prinsip kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan pemilihan umum," ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: