Ini Syarat Baru Perpanjang SIM! Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 16 Juni 2023

Ini Syarat Baru Perpanjang SIM! Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 16 Juni 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Khususnya sebutan terakhir dinilai penting agar pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami kondisi jalanan.

Namun, khusus tes psikologi ini hanya dapat dilakukan jika pemohon melakukan perpanjang SIM secara online.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Demi Lewati Valentino Rossi, Marc Marquez Blak-blakan Targetkan Hal Ini di MotoGP: Saya Punya Tujuan Besar!

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 Juni 2023

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:WNA asal India Selundupkan Berlian Senilai Rp 1,5 M di Bandara Soetta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: