Dendam Disebut Jadi Motif Pengemudi Mobil Lindas Pemotor yang Merupakan Tetangganya
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Kini Ditangani Polda Metro Jaya
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
OS kini telah ditahan dan diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"(Sudah) Ditahan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: