Panji Gumilang Ragukan Alquran Sebagai Firman Allah SWT, Begini Fatwa MUI

Panji Gumilang Ragukan Alquran Sebagai Firman Allah SWT, Begini Fatwa MUI

Video Panji Gumilang saat mengatakan bahwa Alquran bukanlah kalam Ilahi melainkan kalam Nabi Muhammad.-Tangkapan layar/instagram-

Hal tersebut tercantum pada firman Allah SWT dalam surat Al Hijr ayat 9:

 اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ  “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” 

Selain terjamin pemeliharaanya, Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam Alquran . Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 64 :

لَا تَبۡدِيۡلَ لِـكَلِمٰتِ اللّٰهِ‌ؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُؕ  “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran;

 Fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF, MA selaku ketua MUI bidang fatwa pada saat itu dan juga Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris, menetapkan bahwa :

  1.  Alquran  adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
  2. Alquran  Mushhaf Utsmani adalah Alquran  yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.
  3. Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan ketentuan hukum bahwa meragukan kesempurnaan Alquran  sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya “kafir”.
  4. Lebih lanjut, fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Jumadil Akhir 1438 H/1 Maret 2017 M memberikan beberapa poin rekomendasi, diantaranya :
  5. Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, serta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Alquran
  6. Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran Mushhaf Utsmani
  7. Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran
  8. Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads