Panji Gumilang Ragukan Alquran Sebagai Firman Allah SWT, Begini Fatwa MUI
Video Panji Gumilang saat mengatakan bahwa Alquran bukanlah kalam Ilahi melainkan kalam Nabi Muhammad.-Tangkapan layar/instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID – Heboh belakangan ini satu lagi kontroversi dari Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Beredar video Panji Gumilang yang mengatakan bahwa Alquran adalah kalam Nabi Muhammad SAW.
Ia menganggap Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad SAW dan meragukan Alquran sebagai kalamullah atau Firman Allah.
BACA JUGA:Panji Gumilang Nekat Ragukan Kebenaran Alquran Kalam Allah, Ketua PBNU: Kalau Dibiarkan Tambah Resah
"(Alquran,red) Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu, nah kalau Allah berbahasa Arab susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. Prewek gak ngerti, Gusti Allah gak ngerti kalau (bahasa selain Arab)," kata Panji Gumilang dalam video yang beredar.
Lalu bagaimana hukumnya seseorang yang meragukan Alquran. MUI mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran.
BACA JUGA:Alquran dan Tafsir dalam Pemahaman Sufistik
Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), Alquran adalah kitab suci bagi umat Muslim yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril alaihissalam.
Umat Muslim sangat mempercayai dan mengimani kemurnian serta kesempurnaan Alquran.
Bagi umat Muslim, Alquran merupakan sebuah kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan juga sebagai pedoman hidup manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 2 :
ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ فِيْهِ ھُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya : “Kitab (Alquran ) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.”
Padahal Allah SWT telah menjamin bahwa Alquran merupakan kitab suci yang sangat dijaga pemeliharaannya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bicara Soal Ponpes Al Zaytun, MUI Minta Gubernur Jabar Tegur Panji Gumilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: