Permintaan Keluarga Pilot Susi Air, OPM: Waktunya Tinggal Dua Bulan

Permintaan Keluarga Pilot Susi Air, OPM: Waktunya Tinggal Dua Bulan

Menurut Mayjen TNI Izak pihaknya hingga saat ini masih belum dapat memastikan kapan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens akan dibebaskan.--PapuaBaratNews.com

Dalam kesempatan itu Saul Bomay juga kembali menegaskan jika dalam dua bulan mendatang pemerintah Indonesia masih belum memenuhi tuntutan mereka maka Philips akan di eksekusi.

BACA JUGA:Badai Berlalu

BACA JUGA:Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara

“Kalau pemerintah Indonesia memberikan apa yang diminta oleh OPM, maka saya jamin Philips tidak akan di eksekusi,” papar Saul Bomay.

“Kami juga meminta agar kita bisa duduk satu meja antara OPM dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Philips sendiri disandera saat mendaratkan pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dengan nomor penerbangan SI 9368 di Bandara Paro.

Selain menyendera Philips, OPM melalui TNPB yang dipimpin oleh Egianus Kagoya juga membakar pesawat Susi Air tersebut.

BACA JUGA:AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini

BACA JUGA:Suporter Timnas Nekat Terobos Masuk Lapangan di Laga Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Santai: Yang Penting Jangan..

Sekarang kami kembalikan semuanya pada Indonesia dan OPM siap mati dengan Philips

Atas ancaman yang juga disampaikan oleh Egianus Kogoya dijawab oleh Kapolda Papua yang mengatakan bahwa pihaknya fokus tangkap pelaku penyandera pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehterns.

Irjen Pol Mathius D Fakhiri selaku Kapolda Papua memastikan tim gabungan terus berupaya untuk menyelamatkan Philips.

"Tim gabungan sudah melakukan penelusuran di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan," terang Mathius di Jayapura.

BACA JUGA:Daruba Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 3,1

BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Selasa 20 Juni 2023: Plat Genap Gas, Ganjil Awas Ketilang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: