Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan
Usai menemukan unsur tindak pidana dalam dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK, Polda Metro naikan statusnya menjadi penyidikan.--
Dirinyapun mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut berdampak kepada kerugian negara.
"Kami yakin penyidik polda mampu bertindak profesional dlm menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik kpk adalah perkara serius dan merugikan negara, yang hingga saat ini tidak jelas arah penanganannya, bahkan sebagai akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya," ujarnya.
Diketahui, adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
Mereka adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: