Libatkan 19 Kementerian, Pemerintah Serius Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Libatkan 19 Kementerian, Pemerintah Serius Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang melibatkan 19 kementerian/lembaga itu.

BACA JUGA:SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis

Nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off atau Permulaan Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

Mahfud menyebutkan, berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga.

BACA JUGA:Berbeda dari Ustaz Adi Hidayat, Pendapat Buya Yahya Tegas Puasa Arafah Bareng Arab Saudi Diperbolehkan, Begini Penjelasannya!

"Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

Mahfud menegaskan, upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

BACA JUGA:Sekjen Gerindra Kenang Politikus Desmond: Beliau Sosok yang Kritis dan Sangat Peduli Demokrasi

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," jelasnya.

BACA JUGA:Jenazah Politikus Gerindra Desmond J Mahesa akan Dimakamkan di Daerah Karawang

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. 

Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads