Wapada! Polisi Bongkar Modus TPPO: Jangan Tergiur Gaji Tinggi!

Wapada! Polisi Bongkar Modus TPPO: Jangan Tergiur Gaji Tinggi!

Brigjen Ahmad Ramadhan: Tidak hanya terhadap 3 Kapolda dan Kabareskrim, namun Polri juga melakukan rotasi terhadap 539 anggotanya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO.

Dalam pengungkapannya, ada beberapa modus dilakukan para tersangka. 

Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. 

Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

BACA JUGA:Vietnam 'Nyinyir' Usai Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023: Anak Emas FIFA!

Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.

Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.

BACA JUGA:Terbaru! Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023, Dibagi Dua Tahapan!

Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. 

Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Juni 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: