Pungli di Rutan KPK Terungkap, Begini Komentar Menkopolhukam
Gedung kpk--
JAKARTA, DISWAY.ID - Baru terungkapnya adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat berbagai pihak terheran.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan dirinya terheran dan menyuruh tanyakan langsung dugaan pungli tersebut.
"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap, red). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga tidak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD : Ironis !
Menurutnya, KPK lembaga independen. Sehingga, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Tidak bisa kita intervensi," ucapnya.
"Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
Sementara, terkait danya dugaan pungutan liar atau pungli di di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai sebuah ironis.
Mahfud menyebut sebuah ironis jika adanya pungli di lembaga pengadilan Indonesia.
"(Ironis, red) semua lah, pokoknya dimana aja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
Diungkapkannya, dugaan pungli di KPK yang ditafsir hingga Rp. 4 miliar itu telah ditangani dan diproses secara hukum.
"Sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ucap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: