Polisi Tangkap Pria Marah Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Ini Hukumannya!
Polisi Tangkap Pria Marah Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Ini Hukumannya!-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan menangkap seorang pria paruh baya berinisial D yang viral menunjukan emosi dan bahkan mengaku sebagai anggota polisi saat ditegur merokok sambil berkendara dan bara apinya terkena anak pengendara lain, Selasa 27 Juni 2023.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisandra mengatakan aksi 'petantang-petenteng' D tersebut diketahui viral di media sosial.
BACA JUGA:Niat Salat Idul Adha, Tata Cara, dan Amalan-amalan yang Disunahkan
"Saat ini, orang mengaku polisi dengan inisial D sedang kami lakukan proses hukum di Mapolsek Jagakarsa," ujar Multazam Lisandra dalam keteranganya, Selasa 27 Juni 2023.
Saat diperiksa polisi, D mengakui bukan anggota kepolisian, namun hanya supir pribadi seseorang.
BACA JUGA:Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate : Nanti saya akan buktikan !
D mengaku tersudutkan oleh protes pengendara motor lain yang menegurnya merokok sambil berkendara, kepada penyidik, D terpaksa mengaku sebagai seorang aparat kepolisian.
"Saat itu dia panik dan bingung, sehingga di benak dan pikirannya mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.
Multazam mengatakan dalam kasus ini Polisi mengenakan sanksi tilang kepada D atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan yakni sambil merokok.
BACA JUGA:Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
D dikenakan Pasal Lalu Lintas 283 juncto 106 ayat 1 dan terbukti mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain.
Kedua, tidak menggunakan pelat nomor belakang. D dikenakan Pasal 280 juncto 68 ayat 1.
Dalam kasus ini Multazam mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang merekam peristiwa itu dan mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
"Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan jangan arogan ketika di jalan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: