Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate : Nanti saya akan buktikan !

Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate : Nanti saya akan buktikan !

Terdakwa Johnny G Plate Dkk melakukan sidang perdana di PN Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah dakwaan yang diterimanya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Johnny G Plate setelah dirinya ditanya lansung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri. 

"Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?," tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate. 

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Rincian Rp 17,8 Miliar Diterima Johnny G Plate

Lalu, kader dari Partai NasDem tersebut mengaku telah mengerti atas dakwaan yang didengarnya dari suara Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun, terdakwa Johnny G Plate membantah bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut. 

"Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apabyang didakwakan," jawab terdakwa Johnny G Plate. 

BACA JUGA:Johnny G Plate Disebut Terima Uang dari Irwan Hermawan Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus

Mendengar jawaban Johnny G Plate, Hakim Fahzal pun tidak ingin ambil pusing. Dia mengatakan terkait benar atau tidaknya, akan dibuktikan pada sidang lanjutan mendatang. 

"Nantilah soal melakukannya tidak melakukan, nantilah yang penting mengerti?," tanya Hakim Fahzal kembali. 

"Saya mengerti. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny kembali. 

BACA JUGA:Terima Rp 17, 8 Miliar, JPU Sebut Johnny G Plate Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Sebagaimana diketahui, Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: