Wajib Tahu! Batas Waktu Penyembelihan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Begini Pesan Nabi Muhammad SAW
BERKURBAN : Yayasan Daarusunnah Al-Haroeniyyah Mujizzah Lahat, melakukan pemotongan dan penyembelihan hewan kurban, Senin (11/7/2022), Foto : NOVRI/LAHATPOS.CO--
Dengan adanya syariat Islam dalam hal waktu penyembelihan kurban ini, hendaknya menjadi perhatian untuk masyarakat muslim.
Aturan pembagian hewan kurban
Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.
Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.
Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).
Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.
Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.
Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.
Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.
Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.
Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: