Penistaan Agama! Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Penistaan Agama! Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Rekening Panji Gumilang yang berisi saldo ratusan juta akan dibekukan dalam kasus korupsi Dana BOS dan TPPU-kolase: Panji Gumilang, Mahad Al Zaytun-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun hari ini, Senin, 3 Juli 2023.

Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama. 

"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kita panggil untuk hadir di hari Senin, 3 Juli 2023, kami undang klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan. 

BACA JUGA:Polri Panggil Panji Gumilang, Mintai Klarifikasi Atas Pernyataannya

BACA JUGA:Sesumbar Panji Gumilang Merasa Tak Langgar Hukum, Bareskrim Gerak Cepat: Bisa Naik Penyidikan atau Tidak

Djuhandhani mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Djuhandhani mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani. 

BACA JUGA:Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Siap-siap Panji Gumilang, MUI Tegas Bakal Keluarkan Fatwa Terkait Al Zaytun: Insya Allah

Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads