Ini Cara Cepat Perpanjang SIM tanpa Antre di SIM Keliling Jakarta dan Terdekat

Ini Cara Cepat Perpanjang SIM tanpa Antre di SIM Keliling Jakarta dan Terdekat

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-

Perpanjang SIM Wajib Sertifikat Mengemudi?

Bikin surat izin mengemudi (SIM) baru 2023 kini wajib punya sertifikat mengemudi. Lantas apakah perpanjang SIM juga wajib melampirkan sertifikat mengemudi?

Aturan baru bikin SIM dibeberkan Korlantas Polri di mana terdapat syarat baru bikin SIM bagi para pengendara,

Adapun aturan baru tersebut adalah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi.

Setelah itu, sertifikat mengemudi yang asli juga wajib dibawa untuk menandakan sebagai bukti.

BACA JUGA:Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76.4 Persen

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

BACA JUGA:Mengerikan! Tornado Porak Porandakan Pertanian di Kanada

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

Dengan begitu syarat sertifikat mengemudi hanya berlaku untuk penerbitan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: