Ini Cara Cepat Perpanjang SIM tanpa Antre di SIM Keliling Jakarta dan Terdekat
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ada cara cepat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa antre di layanan SIM Keliling. Anda cukup daftar online. Begini caranya...
Saat perpanjang SIM di layanan Satpas, Gerai SIM ataupun SIM Keliling memang butuh effort.
Tak jarang waktu bekerja kerap menjadi korban untuk meluangkan waktu agar bisa memperpanjang masa berlaku SIM.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya dibatasi per lima tahun.
Dan kalau terlewat satu hari saja, SIM tak bisa diperpanjang dan harus bikin SIM baru kembali. Wah repot, deh.
Untungnya saat ini ada cara yang lebih efisien, yakni memanfaatkan layanan daring atau online.
Kamu tak perlu datang dan antre di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling untuk perpanjang SIM.
Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjang SIM Online
Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan agar bisa perpanjang SIM secara online.
Adapun syarat-syarat perpanjang SIM online sebagai berikut:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
BACA JUGA:Penistaan Agama! Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: