Terindikasi TPPU, PPATK Bekukan Rekening Si Kembar, Rihana dan Rihani

Terindikasi TPPU, PPATK Bekukan Rekening Si Kembar, Rihana dan Rihani

Si Kembar disebut gunakan uang hasil penipuannya untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadinya.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Menangis di Ruang Sidang, Shane Lukas Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David Ozora

Diketahui untuk hari ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong.

Sementara itu pihak PPATK menjelaskan adanya mutasi rekening dengan nominal yang sangat besar milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan dalam hal ini PPATK mencurigai adanya pencucian uang dalam transaksi si kembar yang berusaha mengamankan hasil penipuannya tersebut. 

BACA JUGA:KPU Sebut Usia 17 Tahun Belum Punya e-KTP Sudah Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya!

"Masih terus pendalaman. Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ucap Natsir Kongah. 

Selanjutnya atas temuan mutasi rekening tersebut pihak PPATK  kemudian berkoordinasi dengan sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) membekukan sementara rekening si kembar.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Johnny G Plate Sampaikan 4 Poin Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Hasil penyelidikan PPATK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga. PPAT mencurigai dana tersebut berasal dari hasil penipuan si kembar.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: