Terindikasi TPPU, PPATK Bekukan Rekening Si Kembar, Rihana dan Rihani

Terindikasi TPPU, PPATK Bekukan Rekening Si Kembar, Rihana dan Rihani

Si Kembar disebut gunakan uang hasil penipuannya untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadinya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA. DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya melakkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kedua pelaku penipuan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga akan mengenakan pasal TPPU jika kedua tersangka yang tertangkap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut. 

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau Tapi Tetap Hujan? Begini Penjelasan BMKG

"Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Juli 2023. 

Hengki mengatakan pihaknya dari Polda Metro jaya akan mengusut tuntas dugaan beberapa pelanggaran pidana yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani. 

BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Akhirnya Ditembak Polisi

Hengki menegaskan jika nantinya terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, kedua terangka penipu tersebut akan dikenakan pasal berlapis. 

"Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut," ujarnya. 

BACA JUGA:Terungkap! Shane Bawa Rubicon dari Polsek Buat Jemput AG, Baliknya Disuruh Dandy Ganti Pelat Nomor

Hengki menjelaskan pihaknya juga akan menjerat Rihana dan Rihani  dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menggunakan media sosial untuk melakukan aksi penipuan yang dilakukannya. 

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP, Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini suatu kebiasaan yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar. Dan juga kita kenakan pasal UU ITE karena pada saat melakukan penawaran melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya. 

BACA JUGA:Terkuak! Shane Akui Mario Dandy Langsung Telpon Rafael Alun Pasca Menganiaya David Ozora

Hengki juga menjelaskan, diduga si kembar Rihana dan Rihani menipu para korbannya dengan skema Ponzi dan mengimingi korbannya para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga yang sangat murah dibanding dengan hara aslinya. 

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: