Si Kembar Diduga Gunakan Uang Hasil Nipu untuk Beli Barang Pribadi

Si Kembar Diduga Gunakan Uang Hasil Nipu untuk Beli Barang Pribadi

Si Kembar disebut gunakan uang hasil penipuannya untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadinya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Si Kembar disebut gunakan uang hasil penipuannya untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadinya.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan keduanya membeli barang untuk kebutuhan pribadinya.

"Sampai saat ini masih didalami namun kita dapati barang barang yg diduga hasil dari kejahatan dan sejauh ini masih berupa barang untuk kehidupan sehari-hari," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Buku Rekening Rihana-Rihani Ditemukan, Penyidik Lacak Jejak Transaksi Si Kembar

"Sementara kami dapatnya masih untuk barang pribadi," tambahnya.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami baru dapat buku rekeningnya, nanti timsus  koordinasi dengan PPATK utk aliran dananya," ucapnya.

BACA JUGA:Korban Si Kembar Rihana Rihani Minta Uang Dikembalikan, Siap Gugat Perdata

Sementara, Polisi mengamankan buku rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihani di Apartemen M Town, tempat keduanya diamankan.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi pihak bank.

BACA JUGA:Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Jual Mobil Sewaan untuk Mentupi Utang

"Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain. Buku rekening yang salah satu bank yg dipake buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juli 2023.

Pihaknya akan mendeteksi kemana saja uang hasil penipuan digunakan Si Kembar.

"Kita dapat kita cari uang kemana aja rekening kordinasi sama pihak bank terkait u tuk kita buka rekening ini aliran kemana saja seperti itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: