Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani Juga Jual Mobil Sewaan Untuk Mentupi Utang

Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani Juga Jual Mobil Sewaan Untuk Mentupi Utang

Bukan Hanya Menipu, Si Kembar Rihana Rihani Juga Jual Mobil Sewaan Untuk Mentupi Utang-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua tersangka kasus penipuan, Si kembar Rihana dan Rihani ternyata juga terjerat kasus penggelapan mobil.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, kedua tersangka ini menyewa mobil, namun kemudian menjual mobil sewaan tersebut dan uangnya digunakan untuk menutupi utang korbannya. 

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Tinggal Penetapan Tersangka, Bareskrim Bantah Pemimpin Ponpes Al Zaytun Ada Beking

"Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini," ujar Titus Yudho Ully dalam keterangannya dikonfirmasi, rabu 5 Juli 2023. 

Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua wanita tersebut, polisi bahkan menerima sebanyak 18 laporan di berbagai Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan total kerugian para korban dalam kasus penipuan itu mencapai Rp 35 miliar. 

BACA JUGA:Rendy Kjaerneet Bersujud di Depan Anak, Isu Hubungan dengan Syahnaz Kian Panas: Maafin Papah

Sementara untuk kasus penggelapan mobil yang dilakukan Rihana Rihani, pernah dilaporkan seseorang ke Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023, atas kasus penggelapan mobol tersebut korban diketahui mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Atas dua kasus kriminal tersebut yang banyak merugikan korbannyam Rihana Rihani kemudian masuk Daftar pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya, pencarian kedua tersangka pun berhasil setelah polisi menemukan keduanya sedang bersantai di dalam kamar apartemen kawasan Gading Serpong Tengerang Selatan pada Selasa 4 Juli 2023. 

BACA JUGA:Si Kembar Rihana-Rihani Pun 'Embat' Keluarga Sendiri, Pinjam Uang ke Saudara untuk Hal Ini

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar, resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ungkap Hengki. 

Rihana Rihani yang tertangkap pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan juga UU UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads