Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Tinggal Penetapan Tersangka, Bareskrim Bantah Pemimpin Ponpes Al Zaytun Ada Beking
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari Penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Rabu 5 Juli 2023.
Diketahui, jika status kasus telah naik penyidikan maka kepolisian dalam hal ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang Hingga 256: PPATK Akan Turun Tangan
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diketahui sedang bergulir di Bareskrim Polri. Kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa beberapa saksi termasuk terlapor Panji Gumilang.
Bareskrim telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus terlapor Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023 lalu. Panji Gumilang menghadiri panggilan tersebut.
BACA JUGA:Giliran Ulama dan Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Polisikan Panji Gumilang ke Polda Jabar
Hasil dari pemeriksaan tersebut, Polisi menegaskan bahwa menemukan adanya unsur pidana sehingga dinaikkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
Di sisi lain, banyak kabar beredar bahwa Panji Gumilang memiliki beking pejabat negara dan mantan pejabat negara. Hal ini kemudian dibantah Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Jenderal bintang 1 itu menyatakan bahwa tidak mungkin bahwa pejabat negara terlibat dalam kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun, berdasarkan pengalaman investigasi dan penyidikan yang dilakukannya selama ini.
“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun kini naik jadi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: