Giliran Ulama dan Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Polisikan Panji Gumilang ke Polda Jabar

Giliran Ulama dan Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Polisikan Panji Gumilang ke Polda Jabar

Video Panji Gumilang saat mengatakan bahwa Alquran bukanlah kalam Ilahi melainkan kalam Nabi Muhammad.-Tangkapan layar/instagram-

BANDUNG, DISWAY.ID-Selasa 4 Juli 2023, puluhan ulama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) dari Tasikmalaya berbondong-bondong menuju Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Mereka melaporkan pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Jabar. 

“Melaporkan pimpinan pesantren atas nama Panji Gumilang, atas penodaan agama yang mana seliweran di media sosial,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi sekaligus Perwakilan Ulama Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani ditemui di Mapolda Jabar.

Ia mengatakan bahwa tuduhan Panji tentang penistaan agama terkait dengan pernyataan bahwa Al-Quran adalah karya Nabi Muhammad, bukan dari Allah SWT. 

Menurut dia, perkataan Panji sudah melukai umat Islam yang berada di Tasikmalaya. 

“Dia mengakui bahwa Al-Quran bukan Kalamullah, buatan Nabi Muhammd, ini mencederai umat Islam,” ujarnya.

Ruslan meminta polisi segera menangani laporan tersebut dan tidak memilih proses hukum. 

Sebab, dikhawatirkan bahwa ujaran yang disampaikan oleh Panji akan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Tasik akan menjadi usik apabila Panji Gumilang tidak segera diproses, jangan tebang pilih masalah hukum, kita harus adil,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Nanang Nurjamil. 

Nanang mengatakan bahwa laporan yang dikirim itu menunjukkan bahwa ulama tidak diam dalam menanggapi apa yang dikatakan Panji.

Ia menganggap bahwa pernyataan Panji dapat membuat gaduh di masyarakat, jadi polisi harus segera mengambil tindakan. 

“Pimpinan ponpes tidak diam dengan ulah yang dibuat Panji Gumilang sehingga gaduh kamtibmas kalau dibiarkan, khawatir terganggu, keagamaan juga bisa terganggu,” tuturnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com