Bareskrim Periksa 14 Saksi Terkait Panji Gumilang, 4 Diantaranya Mantan Pengurus Al-Zaytun
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"beber Djuhandhani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: