Sama Seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Juga Tidak Hadir di Sidang Banding

Sama Seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Juga Tidak Hadir di Sidang Banding

AKBP Dody Prawiranegara belum puas dengan vonis hakim sebelumnya. Ia mengajukan banding dengan harapan hukuman berkurang-Foto/Dok/Andrew-

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Hadir di IndoBuildTech Expo 2023, Ariston Pamerkan Seluruh Line Up Water Heater Terbaiknya

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: