Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time, Seperi Apa Mekanismenya?

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time, Seperi Apa Mekanismenya?

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time-ilustrasi-Berbagai sumber

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.

BACA JUGA:Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris

Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.

Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Hukum dan Akutansi, Cek Posisi dan Persyaratan

Stop rekrutmen honorer

Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads