Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris

Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris

Rekening Panji Gumilang yang berisi saldo ratusan juta akan dibekukan dalam kasus korupsi Dana BOS dan TPPU-kolase: Panji Gumilang, Mahad Al Zaytun-

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teror.

Usulan tersebut diberikan usai adanya Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Pernah Dipenjara 10 Bulan, Polri Verifikasi

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Nurwakhid mengatakan organisasi yang masuk DTTOT saat ini adalah Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar DTTOT.

BACA JUGA:Ada 27 Sertifikat Tanah di Subang Dipalsukan dan Digadaikan Panji Gumilang, Ketua FIM Beberkan Kasus Rampasan Tanah ke Bareskrim

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. 

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

BACA JUGA:Bareskrim Buka Peluang Dalami Dugaan Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, Sambil Penyidikan Penistaan Agama

Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT) sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi, serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucap dia.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII. 

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: