Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time, Seperi Apa Mekanismenya?

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time, Seperi Apa Mekanismenya?

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menghapus status Tenaga Honorer di lembaga maupun Kementerian terhitung mulai 28 November 2023.

Dengan dihapusnya status tenaga honorer tersebut, kini diganti dengan PNS Part Time. 

Lantas, apakah pemerintah bakal melakukan PHK terhadap tenaga honorer dan seperti apa sistem PNS Part Time?

Pemerintah memastikan, bahwa tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran Gaji.

BACA JUGA:Dosen Teknik Mesin ITB Ungkap Risiko Penggunaan Nikuba pada Kendaraan: Bagus Sekaligus Berbahaya!

Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambungnya.

BACA JUGA:Timnas Putri U-19 Indonesia Kalahkan Laos 4-1, Makin Kokoh di Puncak Klasemen Grup A, AFF U-19 Women's Championship 2023

Alex menambahkan, bahwa dari pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.

Tidak boleh ada pengurangan pendapatan

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads