Ditinggal Istri, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah 11 Tahun

Ditinggal Istri, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah 11 Tahun

Pencabulan dilakukan oleh penjaga kos berinisial DS di kawasan Tamansari, Jakarta Barat terhadap bocah 11 tahun.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pencabulan dilakukan oleh penjaga kos berinisial DS di kawasan Tamansari, Jakarta Barat terhadap bocah 11 tahun.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan terungkapnya aksi pelaku pada 5 Juli 2023.

Diungkapkannya, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di indekos tersebut.

BACA JUGA:Mengaku Kesepian, Penjaga Kost di Jakbar Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos, red) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.

Dijelaskannya, pelaku mencabuli korban dengan menarik korban saat bermain di depan area kos ke kamar kosnya. Kemudian, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," jelasnya.

Diterangkannya, DS mencabuli korban lantaran kesepian. Dirinya meluapkan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istri di kampung halaman.

BACA JUGA:Pengakuan Napi yang Keroyok hingga Tewas Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri di Dalam Sel: Kebangetan Banget Dia!

"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya, red) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," terangnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi, diantaranya pakaian yang dikenakan korban. Lalu, ada juga hasil visum et repertum yang dialami korban.

Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: