Mengaku Kesepian, Penjaga Kost di Jakbar Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Mengaku Kesepian, Penjaga Kost di Jakbar Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Mengaku Kesepian, Penjaga Kost di Jakbar Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur -dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial DS (55), yang merupakan penjaga kost dengan nekat melakuan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11), Selasa 11 Juli 2023.

Kaposlek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 30.000 yang diberikannya kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:Link GB Whatsapp Pro Juli 2023, Ada Fitur Anti Delete Pesan dan Menjadwalkannya

Adhi kemudian mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu 5 Juli 2023.

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," ujar Adhi dalam keterangnnya saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Selasa 11 Juli 2023.

Adhi mengungkapkan, korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.

Menurut Adhi, hasil pemeriksaan saksi saksi diketahui DS awalnya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos dan melakukan aksi pencabulan tersebut kepada korban di dalam kamar kos.

BACA JUGA:Sumber Dana Bisnis Kaesang Pangarep Dibongkar Rizal Ramli: Taipan yang Akan Nyogok Jokowi

"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," jelasnya.

Pelaku nekat memasukan jarinya ke bagian kelamin korban, usai dicabuli. Korban NP pun mengadu kepada orangtuanya.

Orang tua korban yang mengentahui anaknya dicabuli pelaku kemudian membuat laporan ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerjau untuk Lulusan SMA, Cek Posisi dan Persyaratannya

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," tuturnya.

Adhi mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui DS sudah dua kali mencabuli korban, dengan alasan pelaku sudah lama tidak mempunyai pasangan.

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," tukasnya.

BACA JUGA:Timnas Putri U-19 Indonesia Lawan Thailand di Semifinal AFF U-19 Women's, Pelatih: Lawan Tim Manapun Kita Siap!

Dalam kasus ini Adhi juga mengatakan pihaknya miliki barang bukti hasil visum et repertum korban.

DS kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: