8 WN Iran Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, Jaringan Golden Crescent Terancam Hukuman Mati
Sidang kasus 8 WN Iran Selundupkan Sabu 319 Kg.-radarbanten-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Delapan warga negara (WN) Iran ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Samudra Hindia Laut Jawa Selatan.
Ketika ditangkap, mereka kedapatan membawa barang bukti 309 kantong sabu dengan total 319,539 kilogram (kg) arah ke Banten di Dermaga Pelabuhan Indah Kita, Taman Sari Cilegon, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Taman Sari Cilegon.
BACA JUGA:Jokowi Apresiasi Proses Seleksi Timnas U-17 dan Kepemimpinan PSSI
Kini, kedelapan WN Iran tersebut telah dihadapkan di pengadilan dan terancam hukuman mati.
"Petugas mengamankan jaringan Golden Crescent dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 319,539 gram dengan tersangka Warga Negara Iran," kata
Direktur Pemberantasan BNN Brigjen I Wayan Sugiri setelah penangkapan saat itu, menengarai, 8 WN Iran tersebut merupakan anggota jaringan Golden Crescent.
Golden Crescent atau bulan sabit emas ialah jaringan narkoba internasional yang meliputi tiga negara yaitu Irak, Afganistan dan Pakistan.
Kasus 8 WN Iran yang terdiri Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari itu telah memasuki penuntutan di pengadilan.
BACA JUGA:Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
Diuraikan JPU Kejari Cilegon Yudha, kasus penyelundupan sabu tersebut berawal pada Januari 2023 lalu.
Ketika itu Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.
“Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut,” kata Yudha di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 11 Juli 2023, sebagaimana tayang di radarbanten (Disway National Network).
Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: