8 WN Iran Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, Jaringan Golden Crescent Terancam Hukuman Mati

8 WN Iran Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, Jaringan Golden Crescent Terancam Hukuman Mati

Sidang kasus 8 WN Iran Selundupkan Sabu 319 Kg.-radarbanten-

“Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari,” kata Yudha.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Sambut Operasi Penuh Mulai Oktober 2023

Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

“Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai,” kata Yudha.

Yudha menambahkan, kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

“Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba,” ungkap Yudha.

Yudha menerangkan para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba.

BACA JUGA:Satu Keluarga di Kranggan Bekasi Hilang Misterius, Ini Kronologi dan Kesaksian Warga

“Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (di bawah tanki solar-red),” ujar Yudha di dahapan majelis hakim yang diketuai Uli Purnama.

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

“Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon,” ujar Yudha.

Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

“Kapal tersebut (warga negara Iran-red) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus,” tutur Yudha.

Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam hukum mati. Hal tersebut merujuk Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: