Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
Sebuah foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di luar tahanan viral di media sosial. -Instagram-
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jalani sidang putusan banding dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yakni, Ferdy Sambo hari ini, Rabu, 12 April 2023.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Satu' - Dewa 19: Tak Ada yang Lain, Selain Dirimu
“Dengan dikuatkannya keputusan pertama, Lengadilan PN Jaksel berarti memiliki vonis sama untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni, tetap divonis hukuman mati,” katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Lebih jauh, Singgih mengatakan, hal tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, dengan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Dengan hal tersebut, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: