Progres Sertifikat Aset Pemkot Depok hingga Juli 2023 Baru 24 Pengajuan

Progres Sertifikat Aset Pemkot Depok hingga Juli 2023 Baru 24 Pengajuan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan-Dok BPN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPPN) Kota Depok tengah mengejar 1000 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Depok guna melakukan inventarisasi dan identifikasi.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan usai rapat koordinasi mencatat, hingga 31 Desember 2022 jumlah tanah yang tercatat sebagai aset di Pemkot Depok sebanyak 7.123 bidang. 

Dengan rincian 7114 bidang aset tanah, 9 bidang aset lainnya. Untuk tanah yang sudah bersertifikat sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 415 bidang dengan rincian 406 bidang aset tetap, 2 bidang kerja sama BGS, 6 bidang sudah dihibahkan, 1 bidang aset lainnya.

“Dari hasil koordinasi kami (BPN) dengan Pemkot Kota Depok, terungkap kendala umum dalam inventarisasi dan identifikasi objek BMN dalam sertifikasi. Misalnya, aset secara fisik ternyata occupatie (masih dikuasai pihak ketiga) atau sengketa, lalu tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan atau penentuan tanda batas,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.

BACA JUGA:Pembunuh Wanita Hamil di Cengkareng Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kendala lain yang muncul, seperti riwayat perolehan dan dokumen kepemilikan tidak jelas karena tidak ada data dukung atau tidak ada bukti perolehannya yang disebabkan lemahnya pengawasan terhadap aset.

“BPN Kota Depok menginginkan pemanfaatan aset menjadi optimal dengan status tanah clean and clear (tertib administrasi pertanahan),” papar Indra Gunawan.  

Ditambahkannya, tujuan BPN Kota Depok mengajak Pemkot Depok berkoordinasi, untuk membangun basis data tanah instansi pemerintah sehingga tercapai tertib administrasi pertanahan. 

Sehingga ke depan, instansi terkait dengan aset yang dimiliki mengetahui apakah terdapat penguasaan ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat.

Indra Gunawan menambahkan dalam upaya pengelolaan pembangunan basis data untuk kegiatan legalisasi aset tanah pemerintah, sebenarnya Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sipetik (Sistem Informasi Pemetaan Tematik).

Di dalam aplikasi Sipetik ini terdapat tools untuk pengumpulan data spasial bidang tanah aset pemerintah yang terdaftar dan belum terdaftar.

Nanti dalam praktiknya di lapangan, sambung Indra, Pemkot Depok melakukan pencatatan aset diiringi dengan gerakan pemasangan tanda batas guna memastikan batas bidang tanah jelas atau terpasang. Tahap kemudian melakukan pemasangan plang atau papan aset. 

Selanjutnya, BPN Kota Depok bersama Pemkot melakukan rencana aksi, dengan membuka pendaftaran, mencatat dan mendata alas hak hingga dokumen perolehan termasuk biayanya. Disusul dengan pemberkasan.

Setelah tahap itu berlangsung, BPN Kota Depok akan melakukan pengukuran pemetaan kadastral pada peta bidang tanah (PBT) setelah form permohonan layanan terisi dengan lengkap. Tahap terakhir dengan menerbitkan SK pemberian hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads