Polisi Jelaskan Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Polisi Jelaskan Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Kasus dugaan penipuan yang terjadi dengan aplikasi Jombingo telah masuk gelar perkara.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan penipuan yang terjadi menggunakan aplikasi Jombingo disebut dengan menyuruh korban transfer dengan top up.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban disebut wajib top up yang ditentukan aplikasi.

"Pada awalnya Jombingo beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo adalah dengan cara transfer ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo, kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke Virtual Account," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Cakra Khan Dapat Empat Standing Applause di Audisi AGT 2023, Tapi Kok Sempat Disetop Simon Cowell? Ini Alasannya

Selanjutnya, korban harus mengundang anggota ke group dengan cara mengirimi link.

"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang org lain dgn cara kirim link aplikasi kemudian setelah member install aplikasi dilanjutkan top up dana," ujarnya.

Disebutkannya, setiap orang yang tergabung dalam group akan mendapat bonus.

"Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing masing member," sebutnya.

Dibeberkannya, anggota dalam group tersebut dinilai sama. Tidak ada perbedaan antara anggota lama dan baru.

"Pada aplikasi Jombingo tidak ada perbedaan strata antara pengguna baru dan pengguna lama, kedudukan member lama dan baru sama sama sebagai peserta transaksi group buy Jombingo," lanjutnya.

BACA JUGA:Mbak Wiwid Sopir Bus PO MTI Sebelum Diajak Rian Mahendra Punya Pengalaman Langka

Sebelumnya, Diduga adanya penipuan dengan aplikasi Jombingo yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: