Polisi Jelaskan Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Polisi Jelaskan Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Kasus dugaan penipuan yang terjadi dengan aplikasi Jombingo telah masuk gelar perkara.-Istimewa-

Diungkapkannya, kasus tersebut muncul saat korban berinisial N yang melaporkan kasus itu setelah merugi Rp37.802.000. 

Disebutkannya, Laporan itu diterima dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian ada juga korban lain berinisial EN yang juga melaporkan di Polda Metro Jaya bernomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Ade menyebut Korban EN rugi Rp4,5 juta.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bocorkan Gaji Sopir Wanita PO MTI Mbak Wiwid, Dijawab 'Terima Kasih Mas'

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkapnya.

Diterangkannya, aplikasi Jombingo saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

Disebutkannya, masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi supaya tak jadi korban aksi penipuan.

"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: