Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'

Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'

Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkait maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud MD juga menegaskan bahwa arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan setiap upaya intervensi kepada PPATK harus disalurkan terlebih dahulu melalui Menko Polhukam.

BACA JUGA: Lewat PMN, Kini 51 Desa Wilayah 3T di Sulselrabar Nikmati Listrik 24 Jam PLN

"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung (ke PPATK) tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," ujar Mahfud, Kamis 20 Juli 2023.

"Yang boleh memberi arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu tidak boleh didikte siapa pun, dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua (Komite Koordinasi Nasional) Satgas TPPU," jelasnya.

BACA JUGA:Susul Keisya Levronka, Instagram Marlo Ikut Hilang Imbas Wawancara Podcast

Sebagai informasi, PPATK menggelar pameran Green Financial Crime (GFC) di Jakarta ini untuk memperingati Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Ke-21.

Terkait dengan itu, Mahfud pun menyampaikan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang bertugas mewujudkan dan memperkuat rezim APU-PPT di Indonesia selama 21 tahun.

"Saya menyambut baik program kegiatan hari ini dengan harapan ini dapat makin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM)," paparnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tolak Bocorkan Sumber Uang di Rekening, Bantah Berisi Pencucian Uang: Jangan Tanya dari Mana

Mahfud menegaskan, rezim APU-PPT yang diterapkan di Indonesia selama lebih dari dua dasawarsa itu sejalan dengan rekomendasi tim asesor Financial Action Task Force (FATF), atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia pada Februari 2023.

Sejak rekomendasi itu diberikan, pemerintah Indonesia masih berupaya memenuhi rangkaian rencana aksi demi menjadi anggota penuh FATF.

BACA JUGA:Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Barang Bukti Rp 2 Triliun dari 6 Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan tantangan rezim APU-PPT di Indonesia makin berat dan kompleks.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads