Desakan Kompolnas agar Aipda M yang Terseret TPPO Dihukum Berat: Tidak Ada Ampun
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dorong Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, terkait kasus penganiayaan Andini--PMJ NEWS
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka TPPO Ginjal Pernah jadi Pendonor, Harganya Benar-benar Fantastis
Ia dihubungkan dengan para tersangka melalui sopir taksi online untuk membantu menghilangkan jejak.
Atas hasil kerjanya itu, Aipda M diberi uang sekitar Rp 612 juta.
“Ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: