Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Surat Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online!
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda-ilustrasi-Berbagai sumber
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayarFotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.
Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: