Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Surat Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online!

Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Surat Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online!

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Dijual-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir jika dirasa sudah dijual ke pihak lain.

Sebab, jika pemilik pertaa tidak memblokir, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika kalian memiliki kendaraan baru.

Pajak progresif sendiri merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

BACA JUGA:Waspada! Cara Terhindar dari Spam WhatsApp: Lindungi Privasi dan Kenyamanan Anda

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Lantas, bagaimana cara memblokir STNK yang sudah dijual?

Caranya pun cukup mudah, bisa secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat.

Namun, untuk memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Wilayah Jakarta 

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK3.Pilih menu PKB4.Klik menu Pelayanan5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir7. Unggah kelengkapan dokumen8.Klik Kirim.

BACA JUGA:Resmi Rekrut Frank Wormuth, Erick Thohir Geser Kiblat Sepakbola Indonesia ke Jerman

Kelengkapan dokumen:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: