Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Surat Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online!
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir jika dirasa sudah dijual ke pihak lain.
Sebab, jika pemilik pertaa tidak memblokir, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika kalian memiliki kendaraan baru.
Pajak progresif sendiri merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
BACA JUGA:Waspada! Cara Terhindar dari Spam WhatsApp: Lindungi Privasi dan Kenyamanan Anda
Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Lantas, bagaimana cara memblokir STNK yang sudah dijual?
Caranya pun cukup mudah, bisa secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat.
Namun, untuk memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.
Wilayah Jakarta
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.
1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK3.Pilih menu PKB4.Klik menu Pelayanan5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir7. Unggah kelengkapan dokumen8.Klik Kirim.
BACA JUGA:Resmi Rekrut Frank Wormuth, Erick Thohir Geser Kiblat Sepakbola Indonesia ke Jerman
Kelengkapan dokumen:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: