Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen

Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung staycation jadi syarat perpanjang kontrak--YouTube / Bicaralah Buruh

JAKARTA, DISWAY. ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen. 

Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal melalui keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

BACA JUGA:Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. 

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI

Adapun, survei tersebut sudah dilakukan pada 2022, 2023, dan di tahun 2024 diprediksi akan meningkat. 

Selain itu, Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Salah satunya seperti sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak. 

Kedua adalah makro ekonomi. Diketahui, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu. 

BACA JUGA:Partai Buruh Target 30 Kursi DPR di Pemilu 2024

Oleh sebab itu, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi. 

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas upper middle income country oleh Bank Dunia pada Juni 2023. 

Menurutnya, negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: