Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen

Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung staycation jadi syarat perpanjang kontrak--YouTube / Bicaralah Buruh

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya. 

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. 

Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: