Polisi: Penangkapan Bobby Joseph Berkat Laporan Masyarakat
Polisi: Penangkapan Bobby Joseph Berkat Laporan Masyarakat-instagram/@bobbyjoseps-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Artis Bobby Joseph atas kasus kepemilikan tembakau sintetis pada Senin 24 Juli 2023.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan penangkapan Bobby Joseph atas kasus Narkoba berawal dari pihaknya yang meneriman adanya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Mantap! Tim Tays Bakers BARATI Raih Juara Ke-3 World Youth Gothia Cup Swedia 2023
"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ujar Achmad Ardhy dalam keterangannya dikonfirmasi , Senin 24 Juli 2023.
Ardy mengatakan pihaknya menemukan tembakau sintetis di kediaman Bobby Joseph dan juga Bobby positif menggunakan barang tersebut.
BACA JUGA:Ini Buah Penurun Kolesterol yang Disebut dalam Al-quran, Wajib Coba!
"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis, Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB,” jelasnya.
Ardy mengatakan saat pihaknya melakukan penangkapan, Bobby Joseph sempat menyembunyikan barang bukti tersebut dan berbohong saat ditanyai petugas.
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Penyebab Kapal di Buton Tengah Tenggelam Diungkap, Polisi: Kebocoran Hingga Oleng
Sementara untuk berapa lama Bobby Joseph mengkonsumsi narkoba tembakau sintetis dan darimana mendapatkan barang haram tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.
“Nah itu masih pendalaman, besok saja ya kita akan cek dulu," lanjutnya.
Diketahui pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby pernah tertangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu di Kalideres, Jakarta Barat.
"Untuk pasal 172 subsider 127 karena kita lihat dia mempunyai barang bukti dibawa 1 gram,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: