Dibongkar, Ahli Waris Rumah Viral di Tengah Jalan Tol Cijago Terima Rp 8,5 Miliar

Dibongkar, Ahli Waris Rumah Viral di Tengah Jalan Tol Cijago Terima Rp 8,5 Miliar

Rumah yang viral karena tetap berdiri di tengah jalan proyek Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) akhirnya dibongkar, Senin 24 Juli 2023. -Instagram/@ade.irwn21-

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang semua pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris.

Pemilik tanah wajib hadir dalam musyawarah ini tanpa diwakilkan. Jika mereka tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakili oleh ahli waris yang terkait.

BPN meminta surat kuasa yang sah yang menunjukkan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah untuk diwakilkan.

Surat kuasa harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Ahli waris harus membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang menunjukkan bahwa mereka adalah ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang mengizinkan mereka untuk berpartisipasi dalam musyawarah untuk mewakili pemilik tanah.

Untuk kepemilikan tanah, badan hukum harus menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan hukum tersebut.

Proses musyawarah ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kelurahan, dan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: