Catat! 4 Syarat Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah

Catat! 4 Syarat Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah

Empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber

“Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” tuturnya

Muni Ika kemudian menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbudristek

“Kami bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Selain itu, kami juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya; serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:Makna dan Arti Kemerdekaan Bagi Masyarakat Indonesia

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohammad Irhas Effendi, menuturkan bahwa bahwa seluruh masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk melanjutkan pendidikan

“Sangat disayangkan apabila ada mahasiswa atau calon mahasiswa yang berkompeten dan berkemampuan baik, namun tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi. Maka dari itu kami melakukan berbagai upaya untuk melakukan promosi dan sosialisasi program KIP Kuliah, baik itu ke berbagai SMA/SMK/sederajat, kepada para guru, bahkan kepada para calon mahasiswa yang berkunjung ke kampus kami dalam rangka promosi mahasiswa baru,” tuturnya.

Menurutnya, pihak kampus selalu turut mendorong ketepatan sasaran program ini serta bertanggungjawab dalam 

mempertahankan dan meningkatkan prestasi para penerima program ini. 

“Kami melakukan verifikasi secara online dan ofline," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: