Catat! 4 Syarat Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah
Empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Program ini merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika mengatakan bahwa KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata. Khususnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
“KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” kata Muni pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:PUPR Targetkan Penyelesaian Jembatan Cikreteg Rampung Oktober 2023
Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah.
Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
"Dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan," terangnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
"Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T," imbuhnya.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar.
Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000.
Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: