Pengakuan Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Pengakuan Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Kadivhubinter Polri, Irjen Khrisna Murti-Dok. Humas Polri-

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku

Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: