Putusan MA : Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Hukuman Seumur Hidup !

Putusan MA : Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Hukuman Seumur Hidup !

Perjuangan Ferdy Sambo mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil dan hukuman pembunuh Brigadir Joshua menjadi seumur hidup.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Selain itu, kata Singgih, pihaknya turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan. 

BACA JUGA:Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara

Hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.

Kemudian, majelis hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu. 

"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih. 

Kemudian, Hakim Ketua Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Namun demikian, menurutnya, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads