Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar Bakal Dipidana dan Denda Rp10 Juta!
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda," bunyi pasal 412.
Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," imbuhnya.
Kontroversi
Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
"Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu, ujarnya.
Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.
"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan," terangnya.
"Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," imbuhnya
Ancam Sektor Pariwisata
Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran bahwa pasal kumpul kebo akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata yang bergantung pada kunjungan wisatawan asing.
Yasonna menjelaskan, bahwa aturan itu justru keberadaan regulasi ini bertujuan agar turis asing tidak khawatir dikriminalisasi jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan.
"Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: